Pelanggaran Etika Bisnis di Era Digital
Pelanggaran Etika Bisnis di Era Digital
Pelanggaran dan kejahatan adalah dua tindakan yang erat kaitannya dengan penerapan hukum dan/atau peraturan di tengah masyarakat.
Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.
Kejahatan bisnis
Pengertian istilah “kejahatan bisnis” dirumuskan oleh John.E.Conklin sebagai: “Business crime is an illegal act, punishable by a criminal sanction, which is committed by an individual or a corporation in the course of a legitimate occupation or persuit in the industrial or commercial sector for the purpose of obtaining money or property, avoiding the payment of money or the loss of property or personal advantage”. (Conklin,1977:11-13). Perumusan “kejahatan bisnis” di atas menunjukkan salah satu pola kejahatan non konvensional yang dewasa ini sangat menonjol karena menjadi problem hampir di semua negara, terlebih negara yang sedang membangun yang sangat bergantung pada perkembangan dan pertumbuhan ekonominya serta berhubungan erat dalam lintas niaga transnasional. Di samping itu, pengertian “kejahatan bisnis” mengandung pula makna filosofis, yuridis dan sosiologis. Secara filosofis, kejahatan bisnis mengandung makna bahwa telah terjadi perubahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat manakala suatu aktivitas bisnis dioperasikan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Faktor penyebab terjadinya kejahatan bisnis
meliputi 3 (tiga) hal menurut Robintan Sulaiman (2001:8) yakni:
Kejahatan bisnis memang sudah dirancang saat bisnis tersebut dibuat, dan itu berarti ada kebutuhan untuk itu
Kejahatan bisnis ini timbul karena adanya perkembangan bisnis yang cepat berkembang dan menimbulkan kesempatan (opportunity) bagi pelaku. Jadi pada saat bisnis ini dibuat atau dimulai tidak ada rencana untuk melakukan kegiatan bisnis
Kejahatan bisnis yang dilakukan oleh orang-orang di luar pelaku bisnis yang menguasai teknologi dan dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan.
Ketiga hal ini semuanya bermotif ekonomi/komersial (profit oriented) serta desakan kebutuhan untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat adalah motif yang utama dalam kejahatan bisnis.
Macam - macam Pelanggaran Etika Bisnis
Dalam dunia bisnis berbagai masalah etika bisnis yang terjadi Diantaranya sebagai berikut :
- Suap(bribery)
- Paksaan(Coercion)
- Penipuan(Deception)
- Pencurian(Theft)
- Diskriminasi Tidak Jelas(unfair discrimination)
Contoh Kasus Pelanggaran
Facebook masih menjadi salah satu aplikasi yang diminati oleh beragam kalangan di seluruh dunia. Akan tetapi, hal tersebut membuatnya sangat rawan untuk diretas dan disusupi oleh pihak musuh yang menginginkan reputasinya hancur berantakan di kalangan publik.
Contoh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh media sosial ini terjadi ketika data-data yang dimiliki oleh berjuta-juta pengguna justru teretas dan membuat privasi para pengguna menjadi tidak aman lagi. Hal tersebut tentu saja membuat nama baiknya menjadi begitu buruk di kalangan masyarakat dan banyak yang mulai meragukan kredibilitas Facebook.
Referensi :
http://kartikanews.com/perbedaan-tindak-pidana-ringan-tipiring-dengan-pelanggaran/
https://brainly.co.id/tugas/13809543
https://fourthbnation.wordpress.com/2013/06/20/pelanggaran-perusahaan-dalam-dunia-bisnis/amp/
https://www.amesbostonhotel.com/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
Komentar
Posting Komentar