Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

Artikel Kasus Endorsment

Gambar
• Indra Kesuma  Yang sering disebut Indra Kenz selama ini dikenal luas publik sebagai crazy rich Medan. Indra Kenz harus berurusan dengan penegak hukum. Pemicunya tak lain adalah dugaan keterlibatan dirinya sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo. Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini. Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal. Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo. Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara •Nella Kharisma Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah klinik kecantikan di daerah Kedir...